Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas komisi irigasi difasilitasi oleh sekretariat komisi irigasi yang dipimpin oleh kepala sekretariat. (2) Kepala sekretariat secara adminsitratif bertanggung jawab kepada ketua komisi irigasi melalui sekretaris komisi irigasi. (3) Kepala sekretariat ditetapkan oleh ketua atas usulan ketua harian dan bekerja secara penuh waktu. (4) Pelaksanaan kegiatan sekretariat dilakukan di kantor sekretariat yang berada di lingkungan kantor dinas yang membidangi irigasi. (5) Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai yang berasal dari dinas yang membidangi pembangunan daerah, irigasi, dan/atau pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id