Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Hak anggota komisi irigasi antarprovinsi:
a. mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan komisi irigasi dan informasi terkait lainnya;
b. menyampaikan aspirasi dan pendapat;
c. mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus;
d. ikut dalam proses pengambilan keputusan;
e. mempunyai hak suara yang sama; dan
f. dipilih sebagai wakil komisi irigasi dalam dewan sumber daya air antarprovinsi.
(2) Kewajiban anggota komisi irigasi antarprovinsi:
a. mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menghadiri rapat-rapat komisi irigasi dan kegiatan lain;
d. menaati semua kesepakatan yang telah ditetapkan dan menjadi kebijakan komisi irigasi; dan
e. menyampaikan aspirasi lembaga yang diwakilinya.
Koreksi Anda
