Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota komisi irigasi antarprovinsi sedapat mungkin dibatasi agar komisi dapat berjalan secara efektif dan efisien.
(2) Jumlah anggota dari unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah berimbang.
Koreksi Anda
