Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota komisi irigasi antarprovinsi sedapat mungkin dibatasi agar komisi dapat berjalan secara efektif dan efisien. (2) Jumlah anggota dari unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah berimbang.
Koreksi Anda