Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota komisi irigasi provinsi sedapat mungkin dibatasi agar komisi dapat berjalan secara efektif dan efisien. (2) Jumlah anggota dari unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah berimbang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id