Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan komisi irigasi provinsi terdiri atas: a. wakil pemerintah daerah provinsi; b. wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota; c. wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lain; dan d. wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang mempunyai daerah irigasi lintas kabupaten/kota. (2) Keanggotaan komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dipilih secara proporsional dan dilakukan dengan prinsip keterwakilan dari daerah irigasi yang berada di hulu, tengah, hilir, serta luas daerah irigasi dan dilakukan berdasarkan tingkat jaringan irigasi teknis, semi teknis, dan sederhana. (3) Wakil pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. wakil sekretariat daerah provinsi; b. wakil dinas teknis yang membidangi irigasi; c. wakil dinas teknis yang membidangi pertanian; d. wakil lembaga/badan yang membidangi perencanaan dan pembangunan daerah; dan e. wakil dinas teknis lain yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi. (4) Wakil perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipilih oleh anggota secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh gubernur. (5) Untuk pemerataan peningkatan keikutsertaan anggota dari perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pergantian wakil perkumpulan petani pemakai air selambat-lambatnya setiap 3 (tiga) tahun melalui pemilihan secara demokratis. (6) Wakil kelompok pengguna jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas anggota kelompok bersangkutan yang dipilih oleh anggota kelompoknya secara demokratis untuk diusulkan dan ditetapkan oleh gubernur. (7) Wakil komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh setiap komisi irigasi kabupaten/kota dengan jumlah 2 (dua) orang tiap komisi irigasi kabupaten/kota dari unsur pemerintah dan nonpemerintah yang dipilih secara demokratis dan diusulkan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda