Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus komisi irigasi terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua harian;
c. sekretaris;
d. ketua bidang bila diperlukan; dan
e. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi secara bergantian.
(3) Ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas yang membidangi irigasi.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sekretaris I yang dijabat oleh kepala subdinas yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi; dan
b. sekretaris II yang dijabat oleh kepala subdinas atau kepala seksi yang membidangi pemanfaatan air pada dinas pertanian.
(5) Ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diketuai oleh wakil/unsur nonpemerintah dari wakil/unsur perkumpulan petani pemakai air atau pengguna jaringan irigasi lain.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dapat dikelompokkan sesuai dengan kelompok bidang yang diperlukan dan disepakati.
(7) Apabila diperlukan, komisi irigasi dapat dibantu oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi.
(8) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diusulkan oleh ketua komisi irigasi dan ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
