Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk dengan keputusan bupati/walikota dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
(2) Komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Koreksi Anda
