Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk dengan keputusan bupati/walikota dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota. (2) Komisi irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
Koreksi Anda