Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi irigasi antarprovinsi mempunyai wilayah kerja pada daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id