Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, komisi irigasi provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi antara pemerintah daerah provinsi, komisi irigasi kabupaten/kota yang mempunyai daerah irigasi lintas kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air pada tingkat daerah irigasi dengan pengguna jaringan irigasi untuk keperluan lain pada provinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
