Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada daerah irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas: a. merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi bagi pertanian, dan keperluan lainnya; c. merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan; d. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air; e. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi; f. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi; g. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi; h. memberikan masukan kepada gubernur mengenai penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan; i. membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain; j. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi; k. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan l. melaporkan kepada gubernur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan. (2) Pada daerah irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, komisi irigasi provinsi membantu gubernur dengan tugas: a. mengusulkan rencana rumusan kebijakan kepada Menteri untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi; b. merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lain; c. merekomendasikan usulan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan untuk diteruskan kepada Menteri; d. merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air; e. merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri; f. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi untuk diteruskan kepada Menteri; g. memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi; h. memberikan masukan kepada gubernur atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan; i. membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain; j. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi; k. memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; dan l. melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun.
Koreksi Anda