Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI
Teks Saat Ini
Komisi irigasi provinsi mempunyai wilayah kerja yang meliputi:
a. daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota; dan
b. daerah irigasi strategis nasional dan daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha yang bersifat lintas kabupaten/kota, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas- pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
Koreksi Anda
