Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang KOMISI IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi komisi irigasi; b. susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja komisi irigasi; c. hubungan kerja antarkomisi irigasi; dan d. pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id