Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Rawa adalah [CE1]wadah air beserta air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
2. Rawa lebak adalah rawa yang terletak jauh dari pantai dan berada pada kawasan tanah rendah yang tergenang air akibat luapan air sungai dan hujan yang tergenang secara periodik atau menerus.
3. Irigasi rawa lebak adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan irigasi pada kawasan budi daya pertanian di rawa lebak.
4. Jaringan irigasi rawa lebak adalah saluran, bangunan air, bangunan pelengkap dan tanggul, yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah irigasi rawa lebak.
5. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi rawa lebak guna menjamin kelestarian fungsi jaringan irigasi rawa lebak berupa operasi jaringan irigasi rawa lebak dan pemeliharaan jaringan irigasi rawa lebak.
6. Suplesi adalah upaya memasukkan air yang diperlukan kedalam jaringan irigasi rawa lebak.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.