Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit Investigatif melakukan komunikasi hasil audit kepada pimpinan unit organisasi Auditi. (2) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaporan hasil Audit Investigatif. (3) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. penyampaian naskah hasil audit kepada pimpinan unit organisasi Auditi; b. tanggapan pimpinan unit organisasi Auditi atas naskah hasil Audit Investigatif disertai dengan rencana aksi tindak lanjut hasil Audit Investigatif; dan/atau c. pembahasan internal di inspektorat jenderal. (4) Dalam hal diperlukan, tim Audit Investigatif dapat melakukan komunikasi hasil audit kepada APH. (5) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah: a. laporan hasil Audit Investigatif ditandatangani; dan b. dilaksanakan pembahasan internal di Kementerian. (6) Komunikasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) bertujuan untuk: a. menghindari kesalahpahaman atas hasil audit; b. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilaksanakan; dan/atau c. mempercepat penyelesaian kerugian keuangan negara.
Koreksi Anda