Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses pengumpulan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Auditi wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit Investigatif. (2) Auditi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda