Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Barang Bukti dalam Audit Investigatif dilaksanakan dengan menggunakan metode: a. pemeriksaan fisik; b. permintaan keterangan; c. pemeriksaan dokumen; d. penggambaran, pengamatan dan observasi; e. pelaksanaan/perhitungan ulang; f. prosedur analitik; g. elisitasi; h. penyamaran; i. duplikasi data; dan/atau j. pengumpulan profil Pegawai. (2) Penjelasan mengenai masing-masing metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda