Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Barang Bukti dalam Audit Investigatif dilaksanakan dengan menggunakan metode:
a. pemeriksaan fisik;
b. permintaan keterangan;
c. pemeriksaan dokumen;
d. penggambaran, pengamatan dan observasi;
e. pelaksanaan/perhitungan ulang;
f. prosedur analitik;
g. elisitasi;
h. penyamaran;
i. duplikasi data; dan/atau
j. pengumpulan profil Pegawai.
(2) Penjelasan mengenai masing-masing metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
