Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Audit Investigatif, inspektorat jenderal berwenang untuk: a. melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak di luar Kementerian untuk kepentingan Audit Investigatif; b. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi dalam barang milik negara yang dikuasai dan/atau yang disimpan oleh Pegawai; c. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi pribadi yang dimiliki oleh Pegawai setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pegawai tersebut; d. melakukan pengumpulan profil Pegawai; dan e. menerapkan metode pengumpulan Barang Bukti yang diperlukan.
Koreksi Anda