Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pelaksanaan tahapan Audit Investigatif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tetap diproses sampai selesai.
Koreksi Anda