Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu:
a. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang:
1. kecurangan;
2. investigasi; dan/atau
3. intelijen;
yang dibuktikan dengan sertifikat;
b. mampu menjaga kerahasiaan.
(2) Dalam hal tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan dalam melaksanakan Audit Investigatif, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, tenaga terampil, dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Koreksi Anda
