Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Teks Saat Ini
(1) Audit Investigatif dilaksanakan oleh tim Audit Investigatif yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua; dan
d. anggota.
(3) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan auditor ahli utama atau Inspektur.
(4) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan auditor ahli madya yang melaksanakan tugas bidang investigasi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling rendah auditor ahli muda yang melaksanakan tugas bidang investigasi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan auditor bersertifikat auditor ahli dan/atau auditor terampil di inspektorat jenderal.
Koreksi Anda
