Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Teks Saat Ini
Sumber informasi Audit Investigatif terdiri atas:
a. instruksi Menteri;
b. instruksi Inspektur Jenderal;
c. permintaan pimpinan unit organisasi;
d. pengembangan hasil audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu (ADTT);
e. pelimpahan kasus dari APH, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik INDONESIA dan instansi lainnya;
f. hasil analisis data dan informasi; dan
g. hasil analisis profil Pegawai.
Koreksi Anda
