Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber informasi Audit Investigatif terdiri atas: a. instruksi Menteri; b. instruksi Inspektur Jenderal; c. permintaan pimpinan unit organisasi; d. pengembangan hasil audit kinerja atau audit dengan tujuan tertentu (ADTT); e. pelimpahan kasus dari APH, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik INDONESIA dan instansi lainnya; f. hasil analisis data dan informasi; dan g. hasil analisis profil Pegawai.
Koreksi Anda