Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. sumber informasi Audit Investigatif; b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif; c. tim Audit Investigatif; d. mekanisme Audit Investigatif; dan e. tindak lanjut Audit Investigatif.
Koreksi Anda