Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi inspektorat jenderal dalam melaksanakan Audit Investigatif di Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Audit Investigatif yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi Kementerian.
Koreksi Anda
