Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 646) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.