Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PERMEN Nomor 13-prt-m-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.