Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Kendaraan Dinas Operasional yang selanjutnya disingkat KDO merupakan BMN berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional roda empat atau roda dua pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Kendaraan Pool adalah Kendaraan Dinas Operasional yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Satuan Kerja dan disimpan di kantor Satuan Kerja terkait.
4. Kendaraan Non Pool adalah Kendaraan Dinas Operasional yang diperbolehkan untuk disimpan di rumah pegawai pemegang Surat Izin Pemakaian.
5. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara.
6. Pengguna Barang Pimpinan Tinggi Madya adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan BMN.
7. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8. Pemakai KDO adalah Pejabat dan Pegawai yang bertugas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berdasarkan tugas dan fungsinya berhak untuk menggunakan KDO.
9. Surat Izin Pemakaian yang selanjutnya disingkat SIP merupakan surat izin pemakaian kendaraan non pool yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dengan pemakai kendaraan non pool.
10. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.