Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum ada penetapan pemenang lelang pada proyek Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), biaya pengadaan tanah ditanggung oleh Pemrakarsa. (2) Dalam hal Pemrakarsa tidak ditetapkan menjadi Badan Usaha pemenang lelang Jalan Tol, biaya pengadaan tanah yang telah dikeluarkan Pemrakarsa dilakukan penggantian oleh Badan Usaha pemenang lelang pengusahaan Jalan Tol yang diperhitungkan sebagai bagian dari nilai investasi.
Koreksi Anda