Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g merupakan sertifikasi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda