Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol terdiri atas 2 (dua) komponen biaya, yaitu: a. biaya ganti kerugian; dan b. biaya operasional dan biaya pendukung. (2) Biaya ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (3) Biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. biaya perencanaan; b. biaya persiapan; c. biaya operasional TPT; d. biaya operasional pelaksana Pengadaan Tanah; e. biaya pengajuan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri; f. biaya jasa konsultansi bantuan teknis pengadaan tanah; g. biaya sertifikasi; dan h. biaya pendukung lain yang berkaitan dengan tahapan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya operasional TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada standar biaya masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terdapat komponen biaya operasional TPT yang tidak diatur dalam standar biaya masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), komponen biaya operasional TPT dapat mengacu pada informasi biaya atau harga satuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi atau asosiasi profesi keahlian. (6) Biaya operasional pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Biaya pengajuan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mengacu pada biaya yang ditetapkan pengadilan negeri setempat.
Koreksi Anda