Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol dapat bersumber dari dana Badan Usaha.
(2) Proyek Jalan Tol yang merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanahnya bersumber dari Badan Usaha.
(3) Selain proyek Jalan Tol yang merupakan prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dapat membiayai pengadaan tanah untuk:
a. penambahan ruang lingkup pada proyek Jalan Tol atas prakarsa pemerintah; atau
b. proyek Jalan Tol atas prakarsa pemerintah dengan pembiayaan Pengadaan Tanah disepakati dalam PPJT untuk dibiayai oleh Badan Usaha.
(4) Pembiayaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuka rekening biaya Pengadaan Tanah.
Koreksi Anda
