Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suatu bidang tanah hasil Pengadaan Tanah Jalan Tol telah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sertifikat diserahkan oleh TPT kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Penyerahan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak perlu menunggu seluruh bidang tanah hasil Pengadaan Tanah Jalan Tol selesai disertifikatkan.
Koreksi Anda
