Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran TPT ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembubaran TPT dilakukan setelah seluruh bidang tanah telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Dalam hal sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum selesai, pembubaran TPT dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Direktur Jenderal dan Badan Usaha dengan ketentuan penyelesaian sertifikasi dilakukan oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda