Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), TPT dibantu oleh personel yang berasal dari: a. unsur aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan/atau b. pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua TPT.
Koreksi Anda