Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), TPT dibantu oleh personel yang berasal dari:
a. unsur aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan/atau
b. pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua TPT.
Koreksi Anda
