Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk proyek Jalan Tol yang merupakan Prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), permohonan pembentukan TPT disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Direktur Jenderal setelah mendapat izin prakarsa dari Menteri.
(2) Untuk proyek Jalan Tol yang merupakan penambahan ruang lingkup pada proyek prakarsa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, permohonan pembentukan TPT disampaikan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal setelah penambahan ruang lingkup dituangkan dalam perubahan PPJT.
(3) Untuk proyek Jalan Tol atas prakarsa pemerintah dengan pembiayaan Pengadaan Tanah disepakati dalam PPJT untuk dibiayai oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b, permohonan pembentukan TPT disampaikan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal setelah PPJT ditandatangani.
Koreksi Anda
