Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPT ditetapkan oleh Menteri atas usulan Direktur Jenderal. (2) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu: a. menyusun rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung; b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada tahapan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pengadaan Tanah sesuai peraturan perundang-undangan; d. mengajukan surat permintaan pembayaran biaya Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha atau Pemrakarsa; e. melaksanakan Pengadaan Tanah pengganti dalam hal bentuk ganti kerugian berupa tanah pengganti; f. memerintahkan penyediaan bangunan pengganti kepada Badan Usaha dalam hal bentuk ganti kerugian berupa bangunan pengganti; g. menyusun dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya Pengadaan Tanah; h. mengajukan permohonan sertifikasi dan/atau pemecahan sertifikat hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; i. menyusun laporan progres Pengadaan Tanah dan laporan keuangan; dan j. mengarsipkan seluruh dokumen Pengadaan Tanah dan dokumen keuangan secara fisik dan elektronik. (3) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; dan b. sekretaris. (4) Ketua TPT dan Sekretaris TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur pegawai negeri sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda