Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) TPT ditetapkan oleh Menteri atas usulan Direktur Jenderal.
(2) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas yaitu:
a. menyusun rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait pada tahapan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pengadaan Tanah sesuai peraturan perundang-undangan;
d. mengajukan surat permintaan pembayaran biaya Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha atau Pemrakarsa;
e. melaksanakan Pengadaan Tanah pengganti dalam hal bentuk ganti kerugian berupa tanah pengganti;
f. memerintahkan penyediaan bangunan pengganti kepada Badan Usaha dalam hal bentuk ganti kerugian berupa bangunan pengganti;
g. menyusun dokumen pertanggungjawaban pengeluaran biaya Pengadaan Tanah;
h. mengajukan permohonan sertifikasi dan/atau pemecahan sertifikat hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah
c.q.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
i. menyusun laporan progres Pengadaan Tanah dan laporan keuangan; dan
j. mengarsipkan seluruh dokumen Pengadaan Tanah dan dokumen keuangan secara fisik dan elektronik.
(3) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua; dan
b. sekretaris.
(4) Ketua TPT dan Sekretaris TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur pegawai negeri sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
