Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. 2. Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan. 3. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. 4. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 5. Prakarsa Badan Usaha adalah suatu proyek pengadaan infrastruktur jalan tol yang diprakarsai oleh badan usaha. 6. Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Badan Usaha yang telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa pengusahaan Jalan Tol dari Menteri. 7. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol. 8. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat PPJT adalah kesepakatan tertulis antara Menteri dan Badan Usaha untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol. 9. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah. 10. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol. 11. Tim Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat TPT adalah tim yang diberi tugas oleh Menteri untuk mengelola dana badan usaha dalam rangka Pengadaan Tanah Jalan Tol. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas di bidang Jalan dan jembatan.
Koreksi Anda