MUATAN MASUKAN MASYARAKAT
(1) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan PKP merupakan pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat.
(2) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam:
a. penyusunan rencana pembangunan PKP;
b. pelaksanaan pembangunan PKP;
c. pemanfaatan PKP;
d. pemeliharaan dan perbaikan PKP; dan/atau
e. pengendalian Penyelenggaraan PKP.
(3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk Forum PKP.
Peran Masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberi masukan terhadap:
a. perencanaan perumahan; dan/atau
b. perencanaan kawasan permukiman.
(1) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada rumah yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Masukan Masyarakat dalam perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diberikan untuk:
a. penetapan kebutuhan rumah yang meliputi lokasi, jumlah, bentuk, tipe, dan spesifikasi teknis unit rumah;
b. persyaratan administrasi yang meliputi dokumen perizinan dan status hak atas tanah; dan/atau
c. persyaratan teknis yang meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan struktur bangunan.
(4) Masukan Masyarakat dalam perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan untuk:
a. penetapan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan yang meliputi jenis, skala pelayanan, lokasi, dan persyaratan teknis; dan/atau
b. spesifikasi teknis prasarana, sarana, dan utilitas umum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian;
b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru;
c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian;
dan/atau
d. perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan.
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pengembangan lingkungan hunian sebagaimana dimakud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan untuk:
a. pelaksanaan identifikasi kondisi lingkungan hunian yang telah ada, yang meliputi masukan terhadap kondisi satuan permukiman dan satuan perumahan, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, baik dari aspek kuantitas, kualitas, maupun skala pelayanan;
b. penetapan kebutuhan lingkungan hunian yang meliputi lokasi, luas, dan jenis, jumlah serta mutu pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai rencana tata ruang dan standar teknis;
d. penyusunan pertimbangan teknis, sosial, budaya, dan ekonomi;
e. penyusunan strategi pendampingan Masyarakat;
dan/atau
f. penyusunan rencana pembiayaan dan pendanaan.
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat diberikan untuk:
a. pelaksanaan identifikasi lokasi lingkungan hunian baru, termasuk identifikasi harga tanah dan status hak atas tanah;
b. penetapan kebutuhan lingkungan hunian yang meliputi lokasi, luas, jenis, jumlah serta mutu pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai rencana tata ruang dan standar teknis;
d. penyusunan pertimbangan teknis, sosial, budaya, dan ekonomi;
e. penyusunan strategi pendampingan Masyarakat;
dan/atau
f. penyusunan rencana pembiayaan dan pendanaan.
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat diberikan untuk:
a. pendataan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta lokasi permukiman terkait mitigasi bencana alam;
b. pelaksanaan identifikasi masyarakat terdampak;
c. penentuan jenis kegiatan pembangunan kembali yang akan dilakukan melalui kegiatan:
1. rehabilitasi;
2. rekonstruksi; atau
3. peremajaan.
d. penetapan kebutuhan lingkungan hunian, yang meliputi lokasi, luas, jenis, jumlah serta mutu pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian;
e. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai rencana tata ruang dan standar teknis;
f. penyusunan pertimbangan teknis, sosial, budaya, dan ekonomi;
g. penyusunan strategi pendampingan Masyarakat;
dan/atau
h. penyusunan rencana pembiayaan dan pendanaan.
Masukan Masyarakat dalam perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat diberikan untuk:
a. pelaksanaan identifikasi kondisi terkini tempat kegiatan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi yang meliputi lokasi, jarak/waktu tempuh, skala pelayanan, dan kondisi fisik;
b. penetapan kebutuhan pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi yang meliputi jenis, skala pelayanan, dan lokasi;
c. penyusunan pertimbangan teknis, sosial, budaya, dan ekonomi;
d. penyusunan strategi pendampingan Masyarakat;
dan/atau
e. penyusunan rencana pembiayaan dan pendanaan.
(1) Peran Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memberi masukan terhadap:
a. pelaksanaan pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
b. pelaksanaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian, baik pengembangan hunian, pembangunan hunian baru, maupun pembangunan kembali lingkungan hunian;
d. pelaksanaan pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan; dan/atau
e. pengawasan terhadap pendayagunaan tanah dan air dalam pelaksanaan pembangunan PKP.
(2) Pelaksanaan Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian pemanfaatan lahan;
c. mutu dan kualitas hasil pekerjaan;
d. jenis dan kualitas material;
e. perizinan oleh Pemerintah Daerah;
f. pembiayaan dan pendanaan;
g. kode etik profesi;
h. solusi untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pembangunan PKP;
i. perlindungan terhadap hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi legalitas pembangunan perumahan;
j. ekosistem dan daya dukung lingkungan; dan
k. potensi dan kearifan lokal.
(1) Peran Masyarakat dalam pemanfaatan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara memberi masukan terhadap kesesuaian antara fungsi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fungsi hunian;
b. fungsi jasa pemerintahan;
c. fungsi pelayanan sosial;
d. fungsi kegiatan ekonomi; dan
e. fungsi ekologis.
Peran Masyarakat dalam pemeliharaan dan perbaikan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan dengan memberi masukan terhadap:
a. proses pemeliharaan dan perbaikan yang berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan/atau lingkungan;
b. identifikasi kebutuhan pemeliharaan atau perbaikan pada bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum;
c. identifikasi kebutuhan pemeliharaan atau perbaikan pada bangunan fasilitas jasa pemerintahan, pelayanan sosial, atau kegiatan ekonomi; dan/atau
d. penyusunan strategi pendampingan Masyarakat terdampak.
(1) Peran Masyarakat dalam pengendalian Penyelenggaraan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memberi masukan terhadap pelaksanaan peraturan, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan/atau pengenaan sanksi.
(2) Selain memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peran Masyarakat dalam pengendalian Penyelenggaraan PKP dapat dilakukan dengan
memberikan masukan mengenai:
a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pembangunan rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum;
b. dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. dugaan penyimpangan atau pelanggaraan kegiatan pembangunan lingkungan hunian, baik pengembangan hunian, pembangunan hunian baru, maupun pembangunan kembali lingkungan hunian;
d. dugaan penyimpangan atau pelanggaraan kegiatan pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan;
e. dugaan penyimpangan atau pelanggaran pemanfaatan PKP;
f. dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pembongkaran termasuk metode pembongkaran bangunan perumahan dan/atau prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dapat membahayakan lingkungan di sekitarnya; dan/atau
g. keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang yang tidak sesuai dengan rencana PKP.
(3) Dalam hal pengendalian Penyelenggaraan PKP sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap rumah susun, Masyarakat dapat memberikan masukan terkait pengawasan terhadap pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan pengawasan terhadap pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.