Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Publik Tertentu adalah layanan publik di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
4. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
6. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpajakan.