Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertanggungjawaban pelaksanaan penyaluran BBA, Satker harus menyusun laporan pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal terdiri atas:
a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran BBA; dan
b. laporan pemindahbukuan BBA dari rekening penampungan Satker ke rekening penerima manfaat BBA.
(3) Laporan pelaksanaan BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap akhir bulan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
