Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran BBA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Satker. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda