Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BBA tidak dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Satker memerintahkan kepada Bank Pelaksana untuk mengembalikan dana BBA atas Debitur dan/atau Nasabah yang melanggar ke rekening kas negara.
(2) Pengendalian penyaluran BBA dilakukan secara berkala dan berkesinambungan agar penyaluran BBA bagi MBR dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda
