Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Pelaksana dalam pelaksanaan BBA menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permintaan pembayaran BBA.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan BBA.
(4) Dalam hal dokumen permohonan BBA dinyatakan lengkap dan sesuai, Bank Pelaksana membuat surat pernyataan verifikasi BBA dan rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA.
(5) Bank Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BBA kepada Satker dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permintaan pembayaran BBA yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang;
b. surat pernyataan verifikasi BBA;
c. surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah; dan
d. daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA.
(6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pengajuan permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana untuk melengkapi kekurangan dokumen.
(7) Format daftar rekapitulasi Debitur/Nasabah yang diajukan untuk pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Satker dengan Bank Pelaksana.
(8) Format surat permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, surat pernyataan verifikasi BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
