Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank umum dan bank umum syariah untuk menjadi Bank Pelaksana harus memiliki perjanjian kerja sama untuk: a. penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan/atau Tapera dengan BP Tapera; dan b. penyaluran subsidi bantuan uang muka dengan Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. (2) Bank Pelaksana menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BBA dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Bank Pelaksana bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda