Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BBA dapat diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR Sejahtera atau KPR Tapera. (2) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya provisi; b. biaya laporan penilaian akhir; c. biaya appraisal; d. biaya notaris; e. biaya akta jual beli; f. biaya balik nama sertifikat; g. surat kuasa memberikan hak tanggungan; dan/atau h. biaya peningkatan hak. (3) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Debitur/Nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera atau nomor lolos uji akad KPR Tapera. (4) BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan surat pengakuan kurang bayar biaya administrasi dengan besaran maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Koreksi Anda