Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Biaya Administrasi yang selanjutnya disingkat BBA adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah sejahtera.
2. Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana.
3. Kredit Pemilikan Rumah Tapera yang selanjutnya disebut KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan dukungan Pembiayaan Tapera.
4. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
5. Kelompok sasaran adalah orang perseorangan calon penerima KPR Sejahtera dan KPR Tapera.
6. Debitur adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit KPR Sejahtera dan KPR Tapera.
7. Nasabah adalah kelompok sasaran yang telah menandatangani akad pembiayaan KPR Sejahtera dan KPR Tapera.
8. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
9. Bank Pelaksana adalah bank yang menyalurkan BBA.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan perumahan.
11. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan perumahan.
12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker merupakan satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran BBA.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
