Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

PERMEN Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.