Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 46/PRT/M/2015 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON KETENTUAN TEKNIS PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON Kriteria Desain 1. Dermaga Beaching (Beaching Plate) a. Ketentuan Teknis 1) Tipe : beaching plate untuk standar satu sisi 2) Beban rencana (horizontal) : 10.000 Ton 3) Kuat tekan rencana (vertikal) : 63 Ton (beban tank Leopard) 4) Konstruksi : Permanen, struktur beton bertulang 5) Ukuran : Satu unsur Kapal Perang AT Bintuni Kelas (lebar 21 meter) 6) Daya muat : Satu unsur Kapal Perang AT Bintuni Kelas 7) Kedalaman laut : Minimal 5 meter pada surut terendah 8) Sudut kemiringan beaching plate : 7 derajat 9) Umur rencana : 50 tahun b. Konstruksi tambahan Mooring dolphin Jumlah : 2 unit Beban rencana (gaya horizontal) : 70 ton/unit Jarak : 45 m/unit c. Kelengkapan standar 1) Pemasangan tiang lampu penerangan dengan kemampuan daya pancar 300 watt. 2) Pemasangan peralatan pemadam kebakaran (PMK) melalui sistem fire hydrant (diesel fire pump system dengan sumber air laut, sistem jaringan air, output hydrant system, dan boks hidran (hydrant box) dengan aksesoris 2 nozzle). 2. Dok/Slipway a. Ketentuan Teknis 1) Pembebanan untuk docking dan undocking displacement untuk Kapal Perang Republik INDONESIA sebesar 600 Ton. 2) Pemeriksaan ulang terhadap struktur eksisting slipway yang telah terbangun. 3) Reviu desain pulley darat dan pulley laut dengan mengacu pada desain pulley darat dan laut slipway TNI Angkatan Laut di Kota Bitung, Sulawesi Utara serta perhitungan data teknis hasil survei di Dermaga Tawiri (data tanah dan batimetri). 4) Panjang lintasan area dapat diperhitungkan dari jarak aman winch dan panjang total Kapal Perang Republik INDONESIA. 5) Sudut kemiringan tapak bangunan slipway terhadap muka air laut maksimal 4 derajat. 6) Umur rencana bangunan slipway yaitu 50 tahun. b. Konstruksi tambahan Mooring dolphin Jumlah : 2 unit Beban rencana (gaya horizontal) : 35 ton/unit Jarak : 35 m/unit c. Kelengkapan sarana pendukung 1) Penambahan 1 buah winch, tali penarik (wire rope), dan 1 unit rumah winch. 2) Penambahan anti karat (coating ataupun catodic) pada konstruksi slipway (rel dan cradle). 3) Penambahan panel dan daya listrik sebesar 197 kVa untuk pendukung operasional slipway. 4) Pemasangan tiang lampu penerangan dengan kemampuan daya pancar 300 watt. 5) Pemasangan peralatan pemadam kebakaran (PMK) melalui sistem fire hydrant (diesel fire pump system dengan sumber air laut, sistem jaringan air, output hydrant system, dan boks hidran (hydrant box) dengan aksesoris 2 nozzle). MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO
Koreksi Anda