Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sampai dengan serah terima aset Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon.
2. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
