OPERASI, PRESERVASI, DAN PEMANTAUAN JEMBATAN DAN TEROWONGAN JALAN
(1) Operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan dilaksanakan dengan mengacu pada rencana pengelolaan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Rencana pengelolaan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat panduan operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan.
(3) Panduan operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. tata cara operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan;
b. organisasi operasi, preservasi, dan pemantauan beserta tugas dan fungsinya;
c. hubungan organisasi operasi, preservasi, dan pemantauan dengan instansi lain yang terkait;
d. kebutuhan pelatihan petugas;
e. sistem dokumentasi; dan
f. pelaporan.
(1) Panduan operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikaji ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola.
Operasi jembatan dan terowongan jalan merupakan ketentuan penggunaan jembatan dan terowongan jalan berdasarkan kapasitas dan beban lalu lintas.
(1) Operasi jembatan dan terowongan jalan terdiri atas:
a. operasi normal;
b. operasi beban lalu lintas khusus dan nonstandar;
dan
c. operasi darurat.
(2) Operasi normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan lalu lintas yang melewati jembatan dan terowongan jalan baik lalu lintas di bawah jembatan maupun di atas terowongan jalan.
(3) Operasi beban lalu lintas khusus dan nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan panduan teknis evaluasi struktur jembatan untuk dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
(4) Operasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penutupan sebagian atau seluruh lalu lintas pada jembatan dan terowongan jalan serta penyiapan jalur alternatif dan pengamanan lingkungan sekitar jembatan dan terowongan jalan.
(1) Dalam hal terjadi situasi luar biasa, pengelola operasi jembatan dan terowongan jalan beserta bangunan pelengkapnya harus melakukan mitigasi untuk tujuan keamanan jembatan dan terowongan jalan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang jembatan dan terowongan jalan.
(2) Situasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. banjir besar;
b. gempa bumi;
c. longsoran;
d. kebakaran; dan/atau
e. situasi lain yang mengancam keamanan jembatan dan terowongan jalan.
Preservasi jembatan dan terowongan jalan merupakan upaya untuk mencegah penurunan mutu dan kerusakan jembatan dan terowongan jalan serta untuk memperpanjang umur layan jembatan dan terowongan jalan.
Preservasi jembatan dan terowongan jalan terdiri atas:
a. pemeliharaan rutin dan berkala;
b. rehabilitasi dan peningkatan kapasitas atau perkuatan;
dan/atau
c. tindak tanggap darurat terhadap kerusakan yang terjadi akibat adanya situasi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Pemantauan jembatan dan terowongan jalan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan penyimpangan perilaku jembatan dan terowongan jalan atau adanya permasalahan yang sedang berkembang sehingga dapat dilakukan penanganan dengan cepat dan tepat.
Pemantauan jembatan dan terowongan jalan dilaksanakan selama pelaksanaan konstruksi jembatan dan terowongan jalan atau pada tahap operasi dan preservasi jembatan dan terowongan jalan.
Pemantauan jembatan dan terowongan jalan terdiri atas:
a. pengamatan dan pengukuran geometri;
b. pemeriksaan kondisi struktur; dan/atau
c. uji laik fungsi struktur.
Pengamatan dan pengukuran geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan serta lingkungan sekitarnya yang berpengaruh.
(1) Pengamatan dan pengukuran geometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan untuk mengetahui indikasi perilaku jembatan dan terowongan jalan.
(2) Pengamatan dan pengukuran geometri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan pada:
a. bentang tengah deck, kepala pilar, kepala pylon, kabel, dan abutmen pada jembatan; dan
b. lining, sambungan, dan portal pada terowongan jalan.
Pengamatan dan pengukuran geometri terhadap lingkungan sekitar jembatan dan terowongan jalan yang berpengaruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan lingkungan di sekitar jembatan dalam jarak paling jauh 100 (seratus) meter dari jembatan dan lingkungan di sekitar terowongan jalan dalam jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari terowongan.
Intensitas pengamatan dan pengukuran geometri ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. tipe jembatan dan terowongan jalan;
b. kondisi jembatan dan terowongan jalan;
c. umur jembatan dan terowongan jalan; dan
d. tingkat kepentingan jembatan dan terowongan jalan sesuai dengan panduan operasi dan preservasi.
(1) Pemeriksaan kondisi struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan terhadap:
a. struktur jembatan dan terowongan jalan;
b. daerah aliran sungai dan struktur tanah di sekitar jembatan dan terowongan jalan; dan
c. bangunan jalan lainnya.
(2) Pemeriksaan kondisi struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemeriksaan inventarisasi;
b. pemeriksaan rutin;
c. pemeriksaan detail; dan
d. pemeriksaan khusus.
(1) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan pada jembatan dan terowongan jalan yang baru terbangun sebelum masa operasi.
(2) Pemeriksaan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memperoleh data yang meliputi:
a. data administrasi;
b. data geometri;
c. data material;
d. kondisi secara umum;
e. kapasitas lalu lintas; dan
f. kapasitas muatan.
Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan setiap tahun untuk memastikan kondisi jembatan dan terowongan jalan dalam keadaan aman dan menentukan diperlukannya tindakan darurat.
Pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mendapatkan nilai kondisi suatu jembatan dan terowongan jalan dan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilakukan dalam hal:
a. terjadi kejadian khusus yang mengancam keamanan jembatan dan terowongan jalan yang diakibatkan baik oleh faktor eksternal maupun kekuatan alam; dan/atau
b. berdasarkan laporan pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau pemeriksaan detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi jembatan dan terowongan jalan.
Uji laik fungsi struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan pascakonstruksi atau pascarehabilitasi untuk mengetahui kemantapan struktur sebelum jembatan dan terowongan jalan dipergunakan untuk umum.
(1) Uji laik fungsi struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap seluruh elemen jembatan dan terowongan jalan, termasuk keutuhan sistem struktur.
(2) Uji laik fungsi struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian konstruksi jembatan dan terowongan jalan dengan dokumen perencanaan.
(3) Dalam melakukan uji laik fungsi struktur, pemeriksaan khusus dapat dilakukan jika diperlukan.
(1) Pengelola menyusun laporan pelaksanaan operasi, preservasi, dan pemantauan jembatan dan terowongan jalan pada akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan rutin pemantauan yang mencakup hasil pengamatan dan pengukuran geometri jembatan;
b. laporan tahunan pemantauan yang berupa:
1. rangkuman laporan geometrik;
2. laporan kondisi;
3. laporan hasil uji laik fungsi struktur; dan
4. SMKS selama 1 (satu) tahun;
c. laporan pemeriksaan inventarisasi;
d. laporan pemeriksaan detail;
e. laporan pemeriksaan khusus; dan
f. laporan tindak tanggap darurat.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh Pengelola kepada KKJTJ.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KKJTJ melakukan kajian.
(1) Pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen jembatan dan terowongan jalan yang diperlukan untuk menunjang evaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen studi kelayakan;
b. dokumen perencanaan teknis;
c. dokumen pelaksanaan konstruksi; dan
d. dokumen pengelolaan operasional dan preservasi.
Pengelolaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendokumentasian setiap kegiatan dan hasilnya;
b. penyimpanan dokumen;
c. pemeliharaan dokumen; dan
d. pemutakhiran dokumen.
(1) Pendokumentasian setiap kegiatan dan hasilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a menghasilkan dokumen pengelolaan jembatan dan terowongan jalan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 2 (dua) rangkap salinan cetak dan 2 (dua) rangkap salinan digital.
(3) KKJTJ dan Pengelola masing-masing menyimpan 1 (satu) rangkap dokumen pengelolaan jembatan dan terowongan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama umur layanan jembatan dan terowongan jalan.