Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian.
(2) Pemegang surat penanggung jawab untuk kendaraan fungsional ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan kendaraan tersebut.
(3) Pemegang surat jalan untuk kendaraan fungsional merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional namun tidak memiliki surat penanggung jawab kendaraan fungsional tersebut.
Koreksi Anda
