Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan melalui mekanisme tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda